Vaksin Booster Baru Setengah dari Target WHO Jadi Alasan Masuk Mal Wajib Vaksinasi

Kevi Laras, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 11:30 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

"Ini bukan kewajiban secara paksa tapi ini kita memberikan perlindungan. Bukan hanya melindungi dia, tapi juga lindungi masyarakat kita di area publik," jelas dr Syahril.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan vaksin booster sebagai syarat masyarakat masuk mal dan area publik lainnya dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mal perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Maka dari itu, sambungnya, untuk mendorong vaksinasi booster maka syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah menjadi vaksinasi booster.

Menurutnya, sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya