BELUM lama ini publik dibuat terkejut dengan usulan aturan 'booster dulu baru bisa masuk mal'. Artinya, seluruh pengunjung mal, termasuk pekerja di dalamnya, wajib sudah menerima booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Bagaimana kelanjutan aturan tersebut? Apakah pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan tersebut dalam waktu dekat?
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono coba menjelaskan soal kebijakan 'syarat masuk mal' yang viral itu. Menurutnya, hingga saat ini aturan booster sebelum masuk mal masih dalam tahap pembahasan.
"Soal aturan booster sebelum masuk mal, kami sedang evaluasi lebih lanjut," terangnya saat ditemui langsung di Gedung Kemenkes Jakarta, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA : Masuk Area Perkantoran hingga Mal Wajib Vaksin Booster, Ini Kata Luhut
Bahkan, pembahasan tersebut menambahkan soalan booster untuk pelaku perjalanan via penerbangan. Artinya, semua penumpang pesawat wajib sudah dibooster.
"Jadi, kami juga sedang membahas soal booster wajib untuk pelaku perjalanan via penerbangan," kata Wamenkes Dante.
"Ini artinya, wajib booster bukan hanya untuk pengunjung atau pekerja mal, tapi juga bagi pelaku perjalanan via penerbangan," terangnya.
BACA JUGA : Vaksinasi Booster Segera Jadi Syarat Utama Masuk Fasilitas Publik
Saat ditanya kapan kebijakan ini dirilis ke publik dan apakah benar akan diberlakukan di Indonesia, Wamenkes Dante memastikan keputusan final akan keluar sebentar lagi.
"Dalam waktu dekat keputusan soal dua hal tersebut akan keluar," katanya. Namun, dia tidak memastikan apakah kebijakan itu benar akan diberlakukan atau tidak.
(Helmi Ade Saputra)