Pertama adalah meningkatkan pengawasan surveilans dilihat dari gejala klinis jamaah haji. Artinya, ketika gejala tidak muncul, tidak terlihat gejala, maka bisa dilakukan karantina 3 hari bagi jamaah haji.
"Itu seperti prosedur karantina di era Omicron saat puncaknya terjadi. Nah, setelah 3 hari karantina dan jamaah haji tidak menunjukkan gejala klinis Covid-19, mereka baru dipersilahkan kembali ke daerah asal," ungkap dr Athoillah.
Rekomendasi kedua adalah jika jamaah haji setibanya di Indonesia memperlihatkan gejala Covid-19, maka segera lakukan tes PCR. "Ada bagusnya lagi dilakukan whole genom sequencing (WGS)," tambahnya.
"Dua cara itu menurut kami bisa membendung penyebaran BA.4 dan BA.5 di Indonesia," terang dr Athoillah.
(Dyah Ratna Meta Novia)