Kedua, berdasarkan dua aturan di atas, seluruh wilayah kabupaten dan kota di pulau Jawa-Bali saat ini berada di level 1.
Terakhir, sesuai Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022, untuk wilayah Jawa-Bali. Lalu Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali. Ketika bahwa keputusan PPKM level 1 di seluruh Indonesia, terkecuali Teluk Bintuni berlaku selama satu bulan.
Sesuai aturan PPKM yang telah diperpanang, Wiku menegaskan agar para pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian atas PPKM yang telah diperpanjang satu bulan ke depan.
"Dimohon pemerintah daerah untuk segera melaksanakan penyesuaian dengan aturan atau kebijakannya masing-masing. Ketiga hasil assessment kota akan berlaku sampai satu bulan ke depan sampai tanggal 4 Juli 2022," tegasnya.
(Rizky Pradita Ananda)