PEMERINTAH telah mengumumkan perpanjangan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia yang telah diperpanjang hingga 4 Juli 2022.
Seiring dengan perpanjangan PPKM, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyebut masih ada satu daerah di Indonesia yang statusnya masih di level 2.
“Berdasarkan kedua inmendagri tersebut seluruh wilayah di Jawa dan Bali berada di PPKM level 1. Sedangkan di luar Jawa-Bali, hanya satu kabupaten yang berada di level 2 yakni Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," ujar Prof.Wiku dalam konferensi pers update Covid-19, dikutip dari kanal YouTube BNPB, Kamis (9/6/2022)
Prof. Wiku menerangkan ada berbagai alasan kenapa PPKM terus diperpanjang. Pertama,berdasarkan data transmisi komunitas yang disusun Kementerian Kesehatan.
"Pembaharuan dalam aturan tersebut pertama kebijakan PPKM saat ini dengan indikator yaitu upaya penyesuaian kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dan batasan transmissi komunitas yang disusun Kemenkes," jelasnya.
BACA JUGA:PPKM Masih Penting untuk Mencegah Wabah Hepatitis Akut dan Cacar Monyet
Kedua, berdasarkan dua aturan di atas, seluruh wilayah kabupaten dan kota di pulau Jawa-Bali saat ini berada di level 1.
Terakhir, sesuai Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022, untuk wilayah Jawa-Bali. Lalu Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali. Ketika bahwa keputusan PPKM level 1 di seluruh Indonesia, terkecuali Teluk Bintuni berlaku selama satu bulan.
Sesuai aturan PPKM yang telah diperpanang, Wiku menegaskan agar para pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian atas PPKM yang telah diperpanjang satu bulan ke depan.
"Dimohon pemerintah daerah untuk segera melaksanakan penyesuaian dengan aturan atau kebijakannya masing-masing. Ketiga hasil assessment kota akan berlaku sampai satu bulan ke depan sampai tanggal 4 Juli 2022," tegasnya.
(Rizky Pradita Ananda)