BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan pencantuman label 'Berpotensi Mengandung BPA' pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang kemasan plastiknya terbuat dari polikarbonat (PC).
Pencantuman ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat akan bahaya BPA (Bisphenol A) bagi kesehatan. BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon, yang pada kondisi tertentu bisa bermigrasi dari kemasan ke dalam air yang dikemas.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam pernyataannya menyebutkan BPA berdampak pada kesehatan tubuh manusia melalui mekanisme endocrine disruptors atau gangguan hormon khususnya hormon estrogen, sehingga berkorelasi pada beberapa masalah kesehatan, baik fisik maupun mental.
"Masalah kesehatan akibat BPA itu seperti gangguan reproduksi baik pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), dan pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD)," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Rabu (8/6/2022).
Terkait dengan kebijakan mencantumkan label 'Berpotensi Mengandung BPA', BPOM secara rinci menjelaskan produk seperti apa yang harus mencantumkan label tersebut.
Dijelaskan, peraturan ini hanya mengatur kewajiban mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK yaitu 'Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam' dan pencantuman label 'Berpotensi Mengandung BPA' pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC.
BACA JUGA:Selain Menyehatkan Ternyata Ini 9 Manfaat Air Kelapa untuk Kecantikan Kulit
BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Masih Takut Cek Kesehatan Secara Rutin