Obat Paten Lebih Ampuh dari Obat Generik, Mitos atau Fakta?

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2022 13:33 WIB
Ilustrasi Obat Generik dan Paten. (Foto: Freepik)
Share :

KETIKA kita berobat menggunakan BPJS Kesehatan, kita akan menemukan istilah umum obat generik. Obat ini memang lebih murah dibandingkan dengan obat paten yang biasa diresepkan bagi pasien VIP.

Keampuan obat generik disebut lebih rendah daripada obat paten, tapi apa benar demikian? Benarkah kualitas obat generik lebih buruk karena harganya lebih murah?

Melansir KlikDokter, obat generik sendiri adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga bisa diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar hak paten. Umumnya, obat generik memiliki efektivitas yang sama dengan obat paten, namun harganya jauh lebih murah ketimbang obat paten.

Terdapat dua jenis obat yang beredar, yakni obat paten dan juga obat generik. Obat generik pun dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni obat generik berlogo dan obat generik bermerek. Berikut ini perbedaan obat generik berlogo (OGB) dan obat generik bermerek (branded generic):

Obat Generik Berlogo (OGB)

Obat generik berlogo (OGB) adalah obat yang umumnya hanya menampilkan logo “Generik” tanpa mencantumkan nama farmasi atau perusahaan tempat obat tersebut diproduksi. Obat generik berlogo tidak memiliki biaya promosi, sehingga memiliki harga jual yang relatif terjangkau.

Obat Generik Bermerek (branded generic)

Obat generik bermerk (branded generic) adalah jenis obat generik yang mencantumkan nama farmasi atau perusahaan tempat obat tersebut diproduksi. Obat generik bermerk biasanya memiliki harga jual yang relatif lebih tinggi, meski kandungan di dalamnya serupa dengan obat generik berlogo (OGB).

Sementara obat paten, adalah obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang sudah memiliki hak paten. Obat paten yang dipasarkan pun sudah melalui serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.

Obat paten ini tidak boleh diproduksi dan dipasarkan lagi oleh perusahaan farmasi lain tanpa seizin pemilik hak paten. Hak paten suatu obat itu lamanya sekitar 20 tahun. Setelah lewat dari itu, hak paten bisa diperpanjang. Jika tidak segera diperpanjang, obat tersebut bisa diproduksi oleh perusahaan farmasi lain. Baik dalam bentuk obat generik berlogo maupun obat generik bermerek.

Banyak yang beranggapan bahwa obat paten lebih baik dibanding obat generik, karena obat generik memiliki harga yang murah sehingga kualitasnya juga rendah. Namun, hanya karenanya harganya lebih murah, bukan berarti obat generik tidak lebih baik dari obat paten.

Obat generik juga memiliki kemampuan yang sama baiknya dalam mengobati penyakit. Bahan aktif yang digunakan juga sudah terbukti ampuh dalam melawan penyakit.

Keamanan obat generik pun sama dengan obat paten. Keduanya sama-sama aman untuk digunakan dan memiliki efek samping yang sama juga. Efektivitas obat paten dan generik juga dikatakan sama, asalkan dikonsumsi dengan dosis yang tepat dan tergantung dengan kondisi tubuh Anda.

Nah, kini Anda sudah tahu perbedaan obat paten dan generik. Ingat, obat yang harga murah belum tentu berkualitas buruk. Baik obat paten dan generik sama-sama berkualitas asalkan dikonsumsi dengan tepat.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya