Menurutnya, tarif visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata ialah Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019. Sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp500.000.
Terkait izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal warga negara asing saat berada di Indonesia.
Achmad menekankan izin tinggal dari bebas visa kunjungan khusus wisata maupun visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan.
Pemegangnya tidak diizinkan untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore atau perpanjangan izin untuk tinggal lebih lama di Indonesia yang kondisinya warga negara asing masih berada di Indonesia.
Selain itu, ia mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata agar mematuhi setiap aturan keimigrasian. Mencakup pula pemilik tempat penginapan yang wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk mempermudah pengawasan terhadap mereka.
"Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Achmad.
(Rizka Diputra)