Dapat Investasi Rp26 Miliar, Wisata Randu Alas Mojokerto Mulai Dikembangkan

Antara, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 02:00 WIB
Peresmian wisata Randu Alas di Mojokerto (Antara)
Share :

Bupati Ikfina menjelaskan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk mengelola aset desa yang dimiliki untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Terkait dengan pemanfaatan aset Desa Gondang berupa tanah kas desa (TKD) seluas 2,3 hektare yang akan dibangun kawasan wisata desa dalam bentuk bangun guna serah selama 20 tahun telah diterbitkan izin bupati dalam rangka pengelolaannya," katanya.

 

Selain itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu mengimbau agar semua proses pelaksanaannya dilakukan secara transparan.

"Kontribusi dari hasil pengelolaan wisata desa harus masuk dalam APBDesa dan dicatat sebagai PAD dan peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya