5. Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Faik Fahmi juga merespons positif terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 17 Mei lalu. Menurut dia, kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka merupakan sinyalemen positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.
"Meskipun demikian, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa bandara untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta selalu menggunakan masker di dalam terminal bandara serta di dalam pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Faik Fahmi.
(Kurniawati Hasjanah)