Dear Traveler, Intip Aturan Perjalanan Terbaru untuk Naik Pesawat Rute Domestik

Antara, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2022 09:24 WIB
Ilustrasi pesawat (dok. Freepik)
Share :

PEMERINTAH  memperbarui persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat. Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menyambut baik pemberlakuan persyaratan perjalanan udara baru tersebut yang dinilai memberikan kemudahan perjalanan.

Aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai efektif berlaku per Rabu, 18 Mei 2022.

"Dengan mulai berlakunya persyaratan perjalanan udara yang tertuang dalam dua Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku hari ini, diharapkan dapat meningkatkan trafik pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo ke depannya, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi dunia pariwisata dan penerbangan,” kata Faik Fahmi dalam keterangannya, Rabu, 18 Mei 2022.

Berikut adalah isi aturan perjalanan terbaru dalam negeri untuk transportasi udara:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

BACA JUGA: Dear Traveler, Jangan Nekat Bawa 6 Barang Terlarang Ini Saat Naik Pesawat

3. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya