BADAN Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengungkapkan ada vaksin Covid-19 yang bisa menyebabkan penggumpalan darah. FDA pun mengimbau agar penggunaan vaksin tersebut dikesampingkan untuk umum, sebab bisa mengancam jiwa.
Adapun vaksin yang menyebabkan pembekuan darah tersebut, adalah vaksin Janssen Covid-19. Vaksin Covid-19 Janssen merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh BPOM.
Untuk saat ini vaksin Janssen ini diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas. Vaksin Janssen juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin Janssen, maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian.
Dijelasan Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, soal vaksin Janssen Covid-19 sebabkan pembekuan darah itu ranahnya Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM). "Tanyakan ke BPOM, ya," kata Siti Nadia saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (10/5/2022).
Di sisi lain, BPOM masih belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait informasi terbaru FDA soal vaksin Janssen Covid-19 sebabkan pembekuan darah ini. Pertanyaan rekan media pun belum digubris BPOM.