SALAH satu syarat bagi mereka yang ingin menjalankan mudik tahun ini adalah telah memiliki sertifikat vaksin booster Covid-19. Pasalnya, meskipun sudah diizinkan untuk buka bersama dan mudik, bukan berarti virus Covid-19 telah menghilang.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan vaksin booster memiliki manfaat sehingga diwajibkan sebagai syarat mudik lebaran tahun 2022. Menurutnya booster dapat meningkatkan sistem imunitas atau antibodi seseorang pasca vaksin primer (dosis lengkap).
"Pentingnya booster memang ini berdasarkan hasil studi dibutuhkan karena terjadinya penurunan antibodi di enam bulan setelah dosis premier (dua dosis sebelumnya)," ujar dr Reisa dalam Siaran Sehat disiarkan secara live streaming di YouTube, Senin (25/4/2022)
Reisa juga menambahkan bila melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan sebelum melakukan mudik lebaran. Sebab terbentuknya antibodi pascavaksin selama 1 hingga 2 Minggu lamanya.