PEMKAB Bangli melakukan penyesuaian tarif retribusi pariwisata di Kintamani. Dalam penyesuaian tarif tersebut retribusi yang diturunkan menyasar untuk wisatawan domestik. Disamping itu ada perbedaan tarif retribusi domestik lokal Bali dan domestik nasional. Kini wisawatan lokal Bali dikenakan tarif retribusi pariwisata Rp10.000 per orang.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, dilakukan penyesuaian tarif retribusi khusunya di kawasan Kintamani. Mengacu Perbup. nomor 37 tahun 2019 retribusi dibedakan menjadi dua yakni wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik.
Yang mana retribusi untuk wisatawan mancanegara (dewasa) sebesar Rp50.000 per orang dan anak-anak Rp25.000 per orang. Sedangkan untuk domestik (dewasa) Rp25.000 per orang dan anak-anak Rp 15.000 per orang.
Kemudian dilakukan penyesuaian terhadap besaran retribusi wisatawan domestik. Ada perbedaan tarif retribusi wisatawan domestik lokal Bali dan luar Bali. "Ditambahkan klausul pada Perbup. tarif retribusi untuk lokal Bali," ungkapnya, Minggu (24/4).
Menurut Bupati Sedana Arta, penyesuaian tarif retribusi diberlakukan untuk wisawatan domestik. Untuk dewasa yang tadinya Rp25.000 menjadi Rp20.000 per orang dan anak-anak Rp15.000. Sedangkan untuk lokal Bali retribusi sebesar Rp 10.000 per orang.
"Penyesuaian tarif retribusi ini mulai diberlakukan 1 Mei. Bagian Hukum sudah memproses ke provinsi untuk bisa difasilitasi. Proses sudah rampung dan sudah bisa diterapkan tarif yang baru," jelas bupati dari PDI-P ini.