Dear Traveler, Ini Aturan Memotret Pakai Lensa Tele di Stasiun Kereta Api

Kurniawati Hasjanah, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 12:05 WIB
Ilustrasi kereta (dok Freepik)
Share :

Adapun, aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:

Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit humas

Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non-Angkutan

Instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian atau survei atau kegiatan lainnya harus izin unit terkait

Meski demikian, terdapat beberapa area yang tidak diperbolehkan adalah area non-publik atau tempat yang dapat membahayakan operasional kereta api. Beberapa di antaranya seperti loket, dipo, ruang PPKA, jalur kereta api, dan tempat lainnya yang bisa mengganggu operasional kendaraan. (nia)

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya