Adapun, aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:
Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit humas
Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non-Angkutan
Instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian atau survei atau kegiatan lainnya harus izin unit terkait
Meski demikian, terdapat beberapa area yang tidak diperbolehkan adalah area non-publik atau tempat yang dapat membahayakan operasional kereta api. Beberapa di antaranya seperti loket, dipo, ruang PPKA, jalur kereta api, dan tempat lainnya yang bisa mengganggu operasional kendaraan. (nia)
(Rizka Diputra)