BEBERAPA waktu lalu sempat viral di media sosial unggahan warganet yang mengeluhkan dirinya ditegur petugas karena memotret KRL JR 203 New Livery dengan lensa tele di Stasiun Pasar Minggu.
Di unggahan tersebut, warganet mengaku ditegur petugas keamanan dalam (PKD) saat akan memotret KRL JR203 karena menggunakan lensa tele.
“Kalau kameranya seperti ini (pakai lensa tele) harus ada izin pak,” cerita seseorang dalam unggahan itu menirukan PKD.
Si pengunggah lalu berusaha menjelaskan bahwa kamera yang dipakainya adalah mirrorless, sehingga seharusnya diperbolehkan.
Lantas seperti apa sebenarnya aturan memotret pakai lensa tele di stasiun?
Melansir laman Twitter resmi @keretaapikita, berikut beberapa aturan memotret:
1. Alat yang diperbolehkan namun harus berizin
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan namun harus berizin adalah:
Tripod
Microphone
Lighting Drone
Serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya
2. Alat yang diperbolehkan
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan tanpa harus berizin adalah:
Smartphone
Kamera DSLR
Kamera aksi
Kamera mirrorless
Monopod/tongsis
Adapun, aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:
Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit humas
Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non-Angkutan
Instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian atau survei atau kegiatan lainnya harus izin unit terkait
Meski demikian, terdapat beberapa area yang tidak diperbolehkan adalah area non-publik atau tempat yang dapat membahayakan operasional kereta api. Beberapa di antaranya seperti loket, dipo, ruang PPKA, jalur kereta api, dan tempat lainnya yang bisa mengganggu operasional kendaraan. (nia)
(Rizka Diputra)