Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, tapi Wajib Penuhi Syarat Ini

Antara, Jurnalis
Rabu 06 April 2022 05:01 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro (Foto: Instagram/@reisabrotoasmoro)
Share :

Menurut dia, dalam surat edaran tersebut mewajibkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib melakukan prokes memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan (3M).

Pemudik juga wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi saat berkendara menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, kendaraan pribadi dan diberlakukan sejumlah ketentuan.

Bagi pemudik yang telah divaksin booster atau dosis tiga tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR/Antigen. Bila telah menerima dosis lengkap vaksin primer atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes Antigen yang sampel diambil 1x24 atau RT PCR 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Pemudik yang baru sekali mendapat vaksin dosis pertama, lanjut Dokter Reisa, wajib menunjukkan tes negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya