MAJELIS Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan bahwa dr Terawan Agus Putranto (TAP) diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
Keputusan Muktamar IDI XXXI tersebut juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan tersebut.
"Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan Pemberhentian Tetap sejawat dr TAP sebagai Anggota IDI. Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada PB IDI selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut," begitu bunyi keterangan resmi PB IDI yang diterima MNC Portal, Jumat (1/4/2022).
Dijelaskan juga di sana bahwa PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalankan fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban untuk menjalankan putusan Muktamar tersebut. Dalam menjalani putusan Muktamar, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari sidang pleno, komisi, dan sidang-sidang khusus.