7 Tempat Wisata yang Tak Boleh Dipotret, Jangan Nekat!

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Minggu 03 April 2022 00:19 WIB
Ilustrasi taman (dok Freepik)
Share :

TERDAPAT tempat wisata yang tak boleh difoto yang wajib diketahui. Tempat wisata menjadi salah satu objek yang wajib dikunjungi saat berlibur di suatu tempat.

Untuk mengenang momen liburan tersebut, umumnya para wisatawan mengabadikan momen dengan berfoto. Tak ayal, banyak jasa fotografi di beberapa tempat wisata yang terkenal.

Tetapi tahukah jika ada beberapa tempat wisata yang tidak boleh mengambil gambar atau foto? Bahkan jika ketahuan melanggar aturan tersebut terdapat sanksi yang tidak main-main.

Maka dari itu, sebelum bepergian ke tempat wisata hendaknya mengetahui tempat wisata mana saja yang memiliki aturan larangan mengambil foto. Untuk memudahkannya, simak ulasan berikut ini.

Parliament Square & Trafalgar Square, London

Cukup banyak tempat wisata yang dapat dikunjungi ketika berada di London, Inggris. Beberapa di antaranya ialah London Eye, Big Ben, Istana Buckingham, Hyde Park, serta Parliament Square dan Trafalgar Square.

Namun, perlu diketahui Parliament Square dan Trafalgar Square menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk difoto. Sebenarnya boleh saja, asalkan hasil foto tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi saja.

Bila digunakan untuk tujuan komersil, barulah hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.

BACA JUGA:Pesona Puncak Segoro Bikin Memanjakan Mata, Destinasi Wisata Hits di Gunungkidul

Baduy Dalam, Banten

Di Indonesia juga terdapat kawasan wisata yang tidak boleh mengambil gambar. Kawasan itu adalah kawasan Baduy Dalam. Kawasan Baduy sendiri merupakan sebuah desa di Lebak, Banten yang masih memegang aturan adat secara turun-temurun.

Biarpun begitu, mereka tidak menutup diri dari masyarakat luar Baduy yang ingin berkunjung. Wisatawan yang berkunjung, diperbolehkan melakukan beberapa hal seperti bermain ponsel dan memotret ketika masih berada di area Baduy Luar.

Saat sudah masuk ke Baduy Dalam di antaranya Kampung Cibeo dan Cikeusik, hal-hal tersebut sudah tidak boleh lagi dilakukan. Larangan di Baduy Dalam sudah tertera di gerbang masuk Baduy yaitu Desa Ciboleger.

Sanksinya pun tertulis jelas yaitu denda Rp5 juta dan kurungan 6 bulan. Selain sanksi tersebut, menurut cerita yang tersebar, pendatang yang berani melanggar aturan adat akan mendapatkan sanksi dari “penjaga” desa.

Valley of the Kings, Mesir

Mesir terkenal dengan peninggalan-peninggalan kerajaan zaman dulu, di antaranya kuburan tempat disemayamkannya mumi-mumi Firaun serta piramida.

Salah satu tempat wisata yang tak boleh ketinggalan dikunjungi ialah Valley of the Kings. Tempat wisata yang sangat menarik mata ini tidak diperbolehkan untuk memotret bagian dalamnya.

Biarpun sudah ada aturan dan larangan yang jelas, ada saja wisatawan yang “nakal” dan berhasil memotret dan membagikannya di internet.

Masjidil Haram, Mekkah

Masjidil Haram bukanlah tempat wisata, namun tiap harinya tempat ibadah suci umat Muslim ini selalu dipenuhi jemaah dari seluruh dunia.

Di sela beribadah, banyak jamaah yang menyempatkan diri untuk memotret kemegahan dan keindahannya. Hanya saja, belum banyak orang yang tahu jika masjid yang terletak di Mekkah, Arab Saudi ini dilarang dipotret atau berfoto di sana.

Praktik demikian ternyata telah dilarang oleh pihak Kerajaan Arab Saudi. Peraturan yang tergolong baru tersebut disampaikan lewat nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi kepada beberapa negara.

Disebutkan pula, sanksi untuk jamaah yang melanggar adalah teguran dari para penjaga masjid hingga pengambilan alat perekam gambar secara paksa. Perlu dicatat juga, larangan ini pun berlaku pada Masjid Nabawi yang terletak di Madinah.

Menara Eiffel, Perancis

Siapa yang tak kenal dengan tempat wisata satu ini? Menara Eiffel merupakan tempat wisata yang wajib dikunjungi bila tengah berada di Perancis.

Terdapat banyak orang yang tiap hari berfoto di sana sebagai kenang-kenangan, bahkan tempat tersebut kerap menjadi latar pembuatan film. Hanya saja, banyak orang belum mengetahui terkait satu larangan yang harus dipatuhi. Yakni, memotret Menara Eiffel di malam hari.

Di malam hari, wisatawan yang berkunjung ke sana akan disuguhkan pertunjukan lampu yang berkerlap-kerlip pada permukaan menara. Memotretnya dikategorikan sebagai hal ilegal karena pertunjukan tersebut merupakan karya seni yang dilindungi oleh hak cipta.

Hanya orang-orang yang mengantongi izin dari Société d’Exploitation de la Tour Eiffel saja yang boleh memotret dan menyebarluaskannya di media sosial.

Desa Bergun, Swiss

Larangan memotret tempat wisata sebenarnya banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satu yang memberlakukan hal ini adalah desa wisata Bergun di Swiss.

Pasalnya, pihak pengelola melarang turis memotret dan menyebarluaskan foto wisatanya di Desa Bergun lantaran khawatir dapat membuat orang yang melihatnya jadi depresi. Hal tersebut disebut-sebut didasari sebuah penelitian ilmiah.

Red Light District, Amsterdam

Amsterdam memiliki sebuah tempat lokalisasi (Red Light District) bernama De Wallen yang bebas dilalui siapa saja, termasuk turis.

Di siang hari, bangunan-bangunan berkaca yang ada di sepanjang kanal tampak biasa saja. Namun saat malam hari, kaca bangunan tersebut beralih fungsi menjadi display yang menunjukkan para pekerja seks komersial (PSK) dari tempat lokalisasi tersebut.

Ada satu larangan yang sudah menjadi rahasia umum di area ini yaitu, boleh dilihat, tak boleh dipegang, dan tak boleh juga difoto.Mereka yang berani memotret para PSK tersebut harus berani berhadapan dengan preman-preman tempat lokalisasi tersebut.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya