Dokter Reisa: Vaksin Booster Tetap Jadi Syarat Mudik

Kevi Laras, Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 11:39 WIB
Divaksin booster agar bisa mudik (Foto: Novie)
Share :

MERAYAKAN bulan suci Ramadan dan Idul Fitri merupakan momen bahagia bagi umat muslim, khususnya di Indonesia. Di mana masyarakat semangat melaksanakan salat tarawih hingga mudik.

Melihat antusiasme masyarakat, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik di tengah pandemi Covid-19.

 

“Syaratnya tetap ada, wajib menjalani protokol kesehatan. Jadi jangan mentang-mentang diperbolehkan salat tarawih bersama, lupakan prokes,” ungkap dr. Reisa Broto Asmoro dalam acara Radio Kesehatan, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut, dia juga mengatakan kegiatan mudik atau pulang kampung tahun ini. Berbeda dari kebijakan sebelumnya, di mana kini masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan bersyarat.

Dokter Reisa juga menerangkan, vaksin booster tetap jadi syarat mudik demi mencegah penularan serta meningkatkan kekebalan ekstra. Sebab vaksinasi bukan hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang-orang di sekeliling, seperti lansia dan pengidap komorbid.

Sehubungan dengan sebentar lagi masuk ramadan, dr. Reisa menambahkan, jika shaf salat tarawih tidak diwajibkan lagi untuk jaga jarak. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.

“Tepatnya pada tanggal 10 Maret lalu, menyebutkan tentang pelaksanaan salat berjamaah dengan merapatkan jamaah dan meluruskan shaf,” tambah dr. Reisa.

 BACA JUGA:Vaksin Booster Covid-19 Jadi Syarat Mudik, Warga Bekasi Padati Alun-Alun

“Jadi prokes harus tetap jalan pada saat beribadah di luar rumah maupun berinteraksi dengan orang lain. Seperti masker tetap digunakan dengan baik,” jelasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya