Mulai tanggal 24 Maret, AP I telah mengimplementasikan aturan perjalanan internasional baru seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 33 Tahun 2022.
"Dengan berlakunya aturan baru ini, kami cukup optimis akan terjadi peningkatan trafik penerbangan dan penumpang rute internasional reguler di bandara-bandara yang kami kelola, khususnya di Bali, Surabaya, Manado dan Lombok," katanya.
Menurutnya, peningkatan trafik tentu akan membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata di Indonesia secara berkelanjutan.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang bagi maskapai lainnya. Baik maskapai internasional dan nasional untuk membuka kembali rute penerbangan internasional reguler seiring dengan pelonggaran aturan perjalanan internasional.
(Kurniawati Hasjanah)