Menurun Cin Asmoro menyatakan, volumen penumpang di bandara belum normal 100 persen. Tetapi jumlah penumpang naik signifikan dibanding sebelum pelonggaran syarat perjalanan dalam negeri.
Sebelum aturan itu berlaku, jumlah penumpang di Bandara Husein rata-rata 1.900-an. orang per hari.
"Saat ini Bandara Husein menerapkan persyaratan sesuai SE Nomor 11 tahun 2022. Untuk yang sudah vaksin dua kali tidak diwajibkan swab tes PCR dan antigen. Sedangkan yang baru vaksin satu kali wajib swab tes PCR atau antigen," ujar Cin Asmoro.
Untuk puasa dan angkutan udara lebaran, tutur Cin, Bandara Husein Sastranegara seperti biasa akan menyiapkan operasi angkutan guna mengantisipasi lonjakan. Sebab diprediksi, jumlah penumpang akan terus mengalami peningkatan hingga menjelang lebaran.
"Kami berkoordinasi juga dengan komunitas dan Lanud Husein Sastranegara terkait pengamanan," tutur EGM Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Sementara itu, Aji, pelaku perjalanan, mengatakan, pelonggaran aturan perjalanan dalam negeri ini, memudahkan masyarakat. Penumpang angkutan udara yang sudah divaksin dua kali tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan tes swab antigen atau PCR.
Namun bagi yang baru vaksin satu kali wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR dan antigen.
"Tadi cuman ditanya sudah vaksin dua kali belum. Kalau sudah, diminta menunjukkan surat bukti telah vaksin atau menggunakan aplikasi #PeduliLindungi. Aturan ini memudahkan masyarakat, karena tidak ada lagi biaya tambahan," kata Aji.
(Kurniawati Hasjanah)