TERKENDALINYA angka Covid-19 pada gelombang Omicron membuat pemerintah cukup percaya diri untuk memberikan lampu hijau pada mudik Lebaran tahun ini. Meski demikian, mudk kali ini pun tetap penuh dengan syarat agar angka Covid-19 tetap terkendali.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, aturan mudik Lebaran 2022 akan disahkan pemerintah paling lambat akhir Maret 2022. Aturan tersebut, diperlukan untuk mengesahkan keputusan pemerintah tersebut.
“Mudiknya kan akhir April, tapi kita akan segera beresin deh. Minggu depan paling lambat keluar. Kita formalkan dalam bentuk Surat Keputusan Kementerian Perhubungan dan Kepala BNPB,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers.
Sebagai catatan, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum. Tetapi juga pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi. “Untuk yang mudik dengan kendaraan pribadi, nanti kita lakukan pengecekan secara random, checking random,” kata Menkes Budi.
Adapun Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri di 2022 yakni:
1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.
2. Dua dosis primer
Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
3. Dosis 1
Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Menkes Budi menyebutkan, aturan tersebut dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang. Hal ini pun dilakukan demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.
(Martin Bagya Kertiyasa)