Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Apakah Masih Bisa Dipakai? Begini Penjelasan BPOM

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 09:11 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

BPOM sendiri memastikan telah melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas terbaru untuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya, sehingga dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan oleh masyarakat.

Selain BPOM Indonesia, otoritas negara lain di dunia juga telah memberikan persetujuan perpanjangan shelf life pada beberapa vaksin Covid-19 yang dilakukan berdasarkan data uji stabilitas terbaru yang diberikan oleh industri farmasi.

Hal yang sama dilakukan juga oleh The United States Food and Drug Administration atau US-FDA (Amerika Serikat), European Medicines Agency atau EMA (Eropa), Health Canada (Kanada), The Medicines and Healthcare products Regulatory atau MHRA (Inggris), The Therapeutic Goods Administration atau TGA (Australia), dan The Central Drugs Standard Control Organisation atau CDSCO (India).

"Pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 di peredaran merupakan tanggung jawab industri farmasi pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota," terang BPOM.

"Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," tambahnya.

Perlu Anda ketahui, BPOM mengawal mutu vaksin COVID-19 melalui evaluasi mutu vaksin saat pengajuan EUA. Kemudian saat vaksin (produk jadi maupun bluk) masuk ke wilayah Indonesia, dilakukan pengecekan kesesuaian dokumen mutu dan kesesuaian suhu penyimpanan saat sejak kedatangan di bandara.

Tak hanya itu, BPOM juga melakukan penerbitan lot release dan mengawal integritas distribusi vaksin di sepanjang jalur distribusi, mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat, serta melakukan sampling dan pengujian berbasis risiko (risiko penyimpanan dan risiko distribusi).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya