Aturan Bagi Pelaku Perjalanan, Kemenkes: Pelonggaran Diiringi Prokes Ketat

Kevi Laras, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 10:44 WIB
Pelaku perjalanan bisa bebas tes Covid-19 (Foto: Kim komando)
Share :

MELIHAT perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes menerangkan pelonggaran aktivitas tetap diiringi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat hingga percepatan vaksinasi.

 

Dengan terbitnya ketentuan baru, dr. Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan.

Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik, baru mendapatkan vaksin dosis pertama serta bagi belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

"Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid dalam laman resmi Kemenkes, Kamis (10/3/2022)

Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya