Perjalanan Domestik Bebas Antigen dan PCR, Apa yang Harus Dilakukan Jika Bergejala?

Pradita Ananda, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 18:14 WIB
Pelaku perjalanan bisa bebas tes Covid-19 (Foto: Worldpackers)
Share :

PELAKU perjalanan dalam negeri atau domestik baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) saat ini tidak lagi diwajibkan melakukan tes swab antigen atau pun PCR sebagai syarat perjalanan.

Peniadaan tes swab Covid-19 baik antigen atau PCR ini hanya berlaku bagi orang-orang yang status vaksinasi primernya sudah lengkap dua dosis atau juga sudah mendapatkan dosis ketiga, yakni vaksin booster.

 

Lalu bagaimana jika dalam perjalanan, ada pelaku perjalanan yang mengalami gejala Covid-19?

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menjawab, yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya