SEJAK Senin 7 Maret 2022, pemerintah diketahui memberlakukan aturan bebas tes Covid-19 baik swab antigen atau swab PCR bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (domestik).
Tapi jangan sampai salah kaprah, karena pelonggaran aturan skrining pada pelaku perjalanan ini tidak berlaku bagi semua orang. Hanya orang-orang yang sudah memenuhi syarat lah yang bisa melakukan perjalanan.
“Pada kondisi tertentu, bukan semua orang tanpa tes PCR dan antigen. Surat edaran dari Satgas sudah keluar terkait hal ini, di sana dinyatakan untuk mereka yang tak perlu tes adalah mereka yang dengan status vaksinasi primer lengkap, atau yang sudah dapat booster,” jelas Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, ketika siaran langsung Update Perkembangan Covid-19 di Indonesia, Selasa (8/3/2022).
Kebebasan tes Covid-19 ini artinya, tidak berlaku bagi masyarakat atau orang-orang yang belum lengkap dosis vaksinasi Covid-19 primernya.