Waktu Tunggu Booster Covid-19 Dipercepat, Wamenkes: Jangan Pilih-Pilih Vaksin

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 16:36 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

GUNA mempercepat pemberian booster, Kementerian Kesehatan memang telah merevisi aturan pemberian vaksin Covid-19. Awalnya, pemberian booster baru bisa dilakukan setelah 6 bulan vaksin kedua dilakukan. Namun, masa menunggu ini pun sudah dipercepat lewat revisi aturan.

Revisi ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia, menyebutkan kini orang lanjut usia dan masyarakat umum bisa mendapatkan vaksin booster pada 3 bulan setelah vaksinasi primer dosis kedua.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, perubahan aturan ini soal vaksin booster ini bertujuan agar kekebalan kelompok bisa jadi lebih cepat terbentuk di tengah masyarakat.

“Kebijakan vaksinasi booster yang sudah kita revisi, yang awalnya 6 bulan setelah vakinasi dosis kedua dan sekarang direvisi jadi 3 bulan pasca vaksinasi kedua, diharapkan bisa mempercepat herd immunity di masyarakat,” ujar Wamenkes Dante, ketika siaran langsung Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Dia mengingatkan, agar cakupan vaksinasi bisa meluas bertambah dengan lebih cepat. Masyarakat diimbau tidak memilih-memilih jenis vaksin tertentu yang harus ditunggu ketersediaannya. “Masyarakat diharapkan tidak memilih-milih vaksin dan vaksin terbaik adalah vaksin yang paling cepat kita dapatkan,” tegas Wamenkes Dante.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkes Dante menginformasikan untuk cakupan vaksinasi secara nasional, saat ini sudah lebih dari 54 persen penduduk di Indonesia telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap primer dua dosis.

Sama halnya dengan vaksinasi primer, masyarakat umum yang sudah memenuhi syarat, bisa mendapatkan vaksinasi booster di berbagai fasilitas kesehatan dan juga sentra vaksinasi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya