Waktu Tunggu Booster Covid-19 Dipercepat, Wamenkes: Jangan Pilih-Pilih Vaksin

Pradita Ananda, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 16:36 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

GUNA mempercepat pemberian booster, Kementerian Kesehatan memang telah merevisi aturan pemberian vaksin Covid-19. Awalnya, pemberian booster baru bisa dilakukan setelah 6 bulan vaksin kedua dilakukan. Namun, masa menunggu ini pun sudah dipercepat lewat revisi aturan.

Revisi ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia, menyebutkan kini orang lanjut usia dan masyarakat umum bisa mendapatkan vaksin booster pada 3 bulan setelah vaksinasi primer dosis kedua.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, perubahan aturan ini soal vaksin booster ini bertujuan agar kekebalan kelompok bisa jadi lebih cepat terbentuk di tengah masyarakat.

“Kebijakan vaksinasi booster yang sudah kita revisi, yang awalnya 6 bulan setelah vakinasi dosis kedua dan sekarang direvisi jadi 3 bulan pasca vaksinasi kedua, diharapkan bisa mempercepat herd immunity di masyarakat,” ujar Wamenkes Dante, ketika siaran langsung Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya