Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) QR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manggarai Barat, Stefanus Nali membenarkan terjadi perambahan liar tersebut dan areanya cukup luas.
Ia menuturkan, luasan perambahan liar hutan Bowosie ini mencakup kurang lebih 135 ha atau 34 persen dari lahan Badan Otorita, dan sebagian besar berada di kawasan hutan bagian dalam.
"Jadi tidak terlihat dari pinggir hutan," kata Stefanus.
Penebangan liar dan pembakaran ini sudah terjadi sejak 2015, namun pihaknya bukan berarti berdiam diri saja. KPH dan pihak terkait melakukan operasi beberapa kali untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
"Pada tahun 2015, kami sudah lakukan operasi dan tertangkap tiga orang. Tahun 2018 terjadi perusakan lagi namun tidak ada yang tertangkap. Pada 2019 terjadi lagi dan kami berhasil menangkap tiga orang," terangnya.
Selain itu, kata dia, merusak hutan masuk dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50. Sehingga melanggar pasal tersebut tentu ada konsekuensinya, dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Stefanus sangat berharap keterlibatan penuh dari semua kalangan baik di Manggarai Barat maupun wilayah lainnya untuk bersama-sama membantu melestarikan hutan di kawasan tersebut.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama melestarikan hutan di kawasan Manggarai Barat dan turut serta menjaga sekaligus membantu memberantas upaya perusakan hutan di wilayah tersebut," pungkasnya.
(Kurniawati Hasjanah)