KAWASAN Hutan Bowosie Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah dikembangkan menjadi ecotourism atau wisata alam berupa hutan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), kini malah dirusak.
Direktur Utama BPOPLBF Shana Fatina mengatakan, saay dipantau kawasan hutan tersebut, saat ini dalam kondisi cukup memprihatinkan. Sebagian besar telah dirusak oknum tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, banyak titik lokasi yang ditebang, bahkan sebagian besar dibakar oleh oknum-oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami harus lakukan peremajaan agar hutan terlihat asri kembali. Karena wisata hutan daya tariknya tentunya pepohonan. Bagaimana wisatawan mau datang jika pohonnya ditebang dan dibakar," ujarnya dikutip dari keterangan resminya.
Lebih lanjut, kawasan hutan yang dirasak tidak hanya ditebang dan dibakar. Namun sebagian, lokasi sudah berubah menjadi lahan pertanian dengan jenis tanaman semusim yang rendah mengikat tanah dan air.
Shana menjelaskan, demi mengembalikan kondisi hutan Bowosie, pihaknya akan lebih banyak menanam daripada menebang, agar hutan kembali terlihat seperti semula mempunyai daya tarik.
Ia menambahkan, saat ini BPOLBF telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri perusakan yang terjadi di hutan Bowosie yang akan dikelola BPOLBF.
Saat ini BPOLBF sedang melakukan pengembangan pariwisata di lahan seluas 400 ha di Hutan Bowosie. Pengembangan area itu untuk menghadirkan kawasan pariwisata berkelanjutan, berkualitas, dan terintegrasi di Labuan Bajo.
Kawasan dibagi dalam 4 zona meliputi zona cultural district, zona adventure district, zona wildlife district, dan zona leisure district.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) QR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Manggarai Barat, Stefanus Nali membenarkan terjadi perambahan liar tersebut dan areanya cukup luas.
Ia menuturkan, luasan perambahan liar hutan Bowosie ini mencakup kurang lebih 135 ha atau 34 persen dari lahan Badan Otorita, dan sebagian besar berada di kawasan hutan bagian dalam.
"Jadi tidak terlihat dari pinggir hutan," kata Stefanus.
Penebangan liar dan pembakaran ini sudah terjadi sejak 2015, namun pihaknya bukan berarti berdiam diri saja. KPH dan pihak terkait melakukan operasi beberapa kali untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
"Pada tahun 2015, kami sudah lakukan operasi dan tertangkap tiga orang. Tahun 2018 terjadi perusakan lagi namun tidak ada yang tertangkap. Pada 2019 terjadi lagi dan kami berhasil menangkap tiga orang," terangnya.
Selain itu, kata dia, merusak hutan masuk dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50. Sehingga melanggar pasal tersebut tentu ada konsekuensinya, dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Stefanus sangat berharap keterlibatan penuh dari semua kalangan baik di Manggarai Barat maupun wilayah lainnya untuk bersama-sama membantu melestarikan hutan di kawasan tersebut.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama melestarikan hutan di kawasan Manggarai Barat dan turut serta menjaga sekaligus membantu memberantas upaya perusakan hutan di wilayah tersebut," pungkasnya.
(Kurniawati Hasjanah)