Catat! Ini 5 Syarat Wisman Bebas Karantina di Bali

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 08:14 WIB
Turis asing tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali (Foto: AP I)
Share :

Adapun pelaku perjalanan luar negeri yang dibebaskan dari karantina harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syaratnya:

1. Sudah divaksin dosis lengkap atau vaksin booster

2. Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal)

3. Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali, dan di hari ke-3.

4. Memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimal 4 hari di Bali

5. memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya