Turis Asing Bisa ke Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret 2022, Cek Syarat Lengkapnya

MNC Portal, Jurnalis
Minggu 06 Maret 2022 04:01 WIB
Ilustrasi traveling (dok. Freepik)
Share :

UJI COBA bebas karantina bagi wisatawan mancanegara atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali dimajukan menjadi 7 Maret 2022. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan udara dan laut.

"Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster melalui keterangan tertulis.

Selain bebas karantina, juga diputuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN kembali berlaku pada tanggal yang sama.

BACA JUGA:Wisata Jogja Kekinian yang Wajib Dikunjungi, Jangan Sampai Nyesel Kalau Enggak Mampir

Namun layanan ini terbatas untuk PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Bagi wisatawan atau PPLN yang bebas karantina harus memenuhi beberapa syarat, yakni sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel di Bali minimal empat hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya