Rakyat Miskin Sering Pindah Alamat Rumah, Bisa Akses Faskes BPJS Kesehatan?

Pradita Ananda, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 14:43 WIB
Akses BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

MELALUI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah kini mewajibkan seluruh rakyat Indonesia terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini bahkan diperlukan setiap warga negara untuk mengakses layanan publik. Mulai dari mengurus SIM dan STNK kendaraan, jual beli tanah, hingga syarat untuk melakukan ibadah haji atau umrah plus.

 

Kewajiban untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Contohnya, bagaimana bagi rakyat miskin yang suka berpindah-pindah alamat rumah karena status kerap mengontrak.

Apakah perbedaan dengan alamat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini akan menyulitkan masyarakat miskin mengakses layanan fasilitas kesehatan?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya