Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan undang-undang yakni senilai Rp200 ribu ditambah 50 dolar AS.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021. Pada Pasal 171A disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia, wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya.
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
(Rizka Diputra)