Ia mengemukakan, di Bandara Internasional Pattimura Ambon, sejak 2021 sudah menerapkan digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dengan tujuan mengurangi kontak dan antrian penumpang.
Aditya berharap, seluruh pelaku perjalanan tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan (Prokes).
“Saya mengharap agar para penumpang maupun pengunjung Bandara semakin disiplin menerapkan Prokes," katanya.
Penetapan PPKM level 3 di Kota Ambon dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15-28 Februari 2022.
(Rizka Diputra)