JURU Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat agar melaporkan kasus Covid-19 pada kelompok rentan (komorbid).
Ini bertujuan untuk melakukan penanganan secara tepat dan cepat bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta yang dapat memperparah kondisinya.
Menurutnya, mereka yang mengidap komorbid atau penyakit penyerta/bawaan, memerlukan perawatan yang intensif. Bahkan dapat mengancam nyawa bila terlambat mendapatkan penanganan.
"Jika Anda atau orang terdekat anda terdeteksi positif Covid-19 dan di waktu yang bersamaan memiliki 1 bahkan lebih peyakit penyerta maka risiko untuk membutuhkan perawatan inap maupun rawat intensif di rumah sakit membutuhkan dan ancaman kematian akan lebih dibutuhkan dengan ventilator oksigen," ujarnya.