Selain itu, lanjut Sandiaga, apabila pada 1 April 2022 keadaan COVID-19 khsusnya varian baru Omicron di Indonesia semakin menunjukkan hasil yang membaik, maka para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak lagi dilakukan karantina.
BACA JUGA: 15 Tempat Wisata di Jakarta Barat Paling Menarik, Cocok untuk Melepas Penat
"Maka ini yang ingin kami sampaikan kepada industri, bahwa pemerintah mempertimbangkan 1 April yang akan menjadi tanggal bebas karantina dengan syarat vaksinasi dosis dua dan booster," terangnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, adanya pengubahan kebijakan Masa karantina untuk para PPLN ini mengikuti dan menyesuaikan situasi dan juga kondisi dari pengembangan kasus COVID-19 varian Icdon di Indonesia.
(Salman Mardira)