11 Tahun Dibui karena Narkoba, Cewek Thailand Ini Akhirnya Dideportasi dari Bali

Antara, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 06:01 WIB
Wanita asal Thailand dideportasi dari Bali setelah 11 tahun dibui (Foto: Antara)
Share :

KANTOR Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial MUS (35) setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.

“Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pendeportasian,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya.

Jamarui menjelaskan, MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya. Untuk itu, MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi.

MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya Emergency Travel Document (ETD) oleh Kedubes Thailand di Jakarta. Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Begitu juga telah terbit izin masuk Thailand Pass sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal. MUS diterbangkan melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta.

Sebanyak tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.

Selain itu, MUS yang telah dideportasi ini juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya