JAKARTA - Kasus COVID-19 di Indonesia kian bertambah seiring kehadirnya varian Omicron, ini menyebar lebih cepat dibandingkan Delta. Meski begitu, dinilai tingkat keparahannya lebih rendah.
Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami gejala ringan diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah maupun tempat isolasi terpusat (isoter). Sementara itu, rumah sakit (RS) dikhususkan untuk pasien bergejala sedang, berat, hingga kritis.
“Kami terus mengimbau yang dirawat di rumah sakit hanya untuk pasien bergejala sedang hingga berat atau kritis, maupun yang memiliki komorbid dan belum divaksinasi,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (12/2/2022).
Lantas, bagaimana jika terinfeksi Covid-19 dan mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, ada beberapa syarat untuk pasien dapat melakukan isoman di rumah. Di antaranya ada syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis dan perilaku:
1. Usia < 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selain itu, isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Untuk isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.