3 Kriteria Anda Masuk Daftar Kontak Erat dengan Pasien Covid-19

Pradita Ananda, Jurnalis
Rabu 09 Februari 2022 18:57 WIB
Ilustrasi Varian Omicron. (Foto: Shutterstock)
Share :

MEREKA yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19 memang wajib melakukan karantina mandiri dan tes swab, baik itu antigen atau pun PCR. Tapi, sebenarnya tidak semua orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19 masuk kriteria kontak erat.

Apa saja sih yang termasuk kriteria kontak erat dengan pasien positif Covid-19? Seperti dijelaskan dr. Reisa Broto Asmoro sebagai juru bicara pemerintah Covid-19, dalam siaran langsung Update Covid-19 di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (9/2/2022). Berikut paparan singkat tiga kriteria kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Tatap muka

Anda disebut sudah termasuk kontak erat, jika melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang positif terinfeksi Covid-19. Tatap muka atau berdekatan dalam radius kurang dari jarak 1 meter selama 15 menit atau lebih. Contohnya, saat makan bersama, duduk berdekatan, dan tidak menggunakan masker.

Sentuhan fisik

Anda sudah kontak erat dengan pasien positif Covid-19, ketika Anda melakukan sentuhan fisik langsung dengan yang bersangkutan. Misalnya pernah bersalaman , berpelukan atau berpegangan tangan.

Merawat pasien

Orang yang memberikan perawatan langsung kepada pasien positif Covid-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar juga disebut dr. Reisa sudah masuk sebagai kontak erat.

Jika Anda termasuk kontak erat, ada lima hal yang harus dilakukan pasca kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Pertama yakni melakukan karantina mandiri di rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya