Kawasan Wisata Gunung Kidul Tetap Dibuka dengan Pembatasan

Antara, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 12:08 WIB
Ilustrasi pantai (dok iStock)
Share :

PEMERINTAH Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap membuka objek wisata dengan pembatasan maksimal 25 persen meski ada kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari Level dua menjadi Level tiga sebagai bagian aglomerasi di DIY.

"Aktivitas sektor pariwisata masih dibuka dengan pembatasan pengunjung. Tetap dibukanya objek wisata dengan mematuhi prosedur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Mohamad Arif Aldian di Gunung Kidul.

Ia mengatakan kebijakan tetap dibukanya objek wisata merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Salah pasalnya bahwa wisata boleh dibuka namun jumlah pengunjung hanya boleh maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi.

Namun, mengacu pada Inmendagri sebelumnya, ada pengurangan sebesar 50 persen. Pada saat, aglomerasi DIY berstatus PPKM Level 2, jumlah pengunjung ke Gunung Kidul dibatasi maksimal 75 persen.

Kebijakan kapasitas maksimal 25 persen ini sudah diterapkan sejak kemarin. Proses pengawasannya, Dispar berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

"Kami juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat di objek wisata. Kami berharap wisatawan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya