Bagi masyarakat yang positif terinfeksi Covid-19 tapi tak bergejala atau hanya mengalami gejala ringan seperti batuk, pilek atau demam dan saturasi oksigen masih di atas 95 persen, bisa melakukan isolasi mandiri.
Tapi, pemerintah meminta masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpadu, melapor ke Puskesmas terdekat atau memanfaatkan layanan telemedisin saja.
Hal ini ditujukan agar rumah sakit bisa lebih menangani pasien Covid-19 yang lebih parah dan membutuhkan perawatan intensif. Jika pasien positif tak bergejala atau gejala ringan tak dirawat di rumah sakit, merujuk pada perhitungan Kemenkes, maka angka keterisian rumah sakit bisa berkurang hingga 60-70 persen.
“Bagi masyarakat yang terpapar namun gejalanya ringan, sebaiknya isoman di rumah atau isoter saja. Apalagi jika tidak ada komorbid berat atau bukan lansia,” pungkas dr. Nadia.
(Martin Bagya Kertiyasa)