Dear Traveler, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Jabodetabek Level 3

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 07 Februari 2022 13:50 WIB
Kawasan Bundaran HI, Jakarta (dok OKEZONE)
Share :

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bali, dan Bandung Raya kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Luhut mengatakan, ini bukan karena tingginya kasus Covid-19, namun karena tingkat rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Untuk itu, sejumlah aktivitas masyarakat pun dilakukan penyesuaian kembali. Satu di antaranya perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 6/2022, transportasi umum mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.

BACA JUGA:Mantap! Kunjungan Wisatawan ke Kota Cirebon Tembus 3,6 Juta Orang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya