Pembekuan rekening bank ini bermula dari sebuah video yang diunggah Hareem di media sosial. Hareem mengklaim bahwa dia membawa uang tunai dalam jumlah besar saat pergi dari Pakistan ke Inggris.
BACA JUGA : Mengerikan, Bibir Remaja Ini Bengkak dan Bernanah Gara-Gara Filler
Tak hanya itu, Hareem juga memperlihatkan dua tumpukan pound Inggris dalam videonya. Alhasil, Federal Investigation Agency (FIA) di Pakistan pun melakukan pemeriksaan terkait pencucian uang kepadanya.
Menurut Federal Board of Revenue, seorang penumpang diperbolehkan membawa jumlah mata uang asing berapapun ke Pakistan. Namun, jumlah mata uang asing yang boleh dibawa ke luar negeri terbatas, yakni hanya 10 ribu dolar USD atau Rp143 juta saja.
(Helmi Ade Saputra)