Bali Terima Turis Asing Lagi Mulai 4 Februari, Menko Luhut Ungkap Alasannya

Antara, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 04:05 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Setpres)
Share :

Meski sempat dibuka, pada awal Desember 2021, pemerintah kembali membatasi pintu masuk penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI) baik melalui jalur udara, laut, dan darat. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, pintu masuk melalui jalur udara menggunakan penerbangan hanya dibuka melalui tiga bandar udara, yaitu Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya