BACA JUGA : Kasus Omicron RI Tembus 1.629, PDPI: Percepat Vaksinasi Booster!
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian. Sebelumnya pemerintah menetapkan syarat vaksin mencapai 70 persen cakupan dosis 1, sementara vaksinasi untuk lansia minimal 60 persen.
Adapun syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) antara lain:
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Berusia 18 tahun ke atas.