Syarat Pasien Omicron Bisa Isoman di Rumah, Simak Yuk!

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 13:00 WIB
Varian Omicron (Foto: Al Arabiya)
Share :

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas dan Satgas setempat," terang laporan Kemenkes.

 Baca juga: 2 Pasien Omicron Meninggal Jadi Alarm RI untuk Tidak Anggap Remeh

Isolasi terpusat yang dimaksud tersebut dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Women lainnya