HANYA pasien Omicron bergejala ringan atau tidak bergejala yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun untuk pasien bergejalan berat harus dirujuk ke rumah sakit.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien konfirmasi Omicron boleh isolasi mandiri di rumah sesuai dengan surat edaran terbaru Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari 2022.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Siti Nadia dalam keterangan resminya di Sehatnegeriku, Jumat (21/1/2022).
Lalu apa sih syarat pasien Omicron bisa isolasi mandiri di rumah?