PESAWAT jadi moda transportasi favorit masyarakat untuk melakukan perjalanan jauh. Selama pandemi COVID-19, syarat naik pesawat memang beberapa kali berubah menyesuaikan kondisi. Memasuki 2022, persyaratan perjalanan dengan pesawat dalam negeri tidak banyak mengalami perubahan.
Syarat naik pesawat terbaru masih berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 96 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021, berikut isinya.
Syarat Naik Pesawat Tarbaru per Januari 2022
Penerbangan dari atau ke bandarudara di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta antarbandara udara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:
Baca juga: Mau Naik Pesawat Saat Libur Nataru, Wajib PCR atau Cukup Antigen?